Contoh Kasus Hukum Pidana Dan Perdata

Contoh Kasus Hukum Pidana Dan Perdata

Apa Itu Hukum Pidana?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum pidana adalah salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia. Jenis hukum yang satu ini ada bermacam-macam, bergantung dengan dasar pembaginya. Akan tetapi, secara umum jenis hukum yang ada di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.

Hukum publik lebih mengacu pada hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Dimana hukum yang satu ini bersifat menyeluruh dan berlaku untuk setiap warga negara. Sementara hukum privat adalah kebalikan dari hukum publik. Hukum yang satu ini umumnya akan mengatur hubungan antara manusia satu dengan manusia lain dan biasanya menyangkut persoalan perorangan.

Sebagian besar pada ahli mengungkapkan bahwa hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang termasuk pada hukum publik, mengingat hukum ini memiliki sifat yaitu mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Walaupun begitu, dalam kasusnya masih ada aturan pada hukum pidana yang sifatnya privat atau perseorangan. Yang aman negara tidak serta merta bisa menegakkan aturan tersebut tanpa adanya permohonan yang berasal dari pihak yang dirugikan.

Ada beberapa ahli yang mempunyai pandangan tentang pengertian hukum pidana. Namun sebelumnya Anda perlu tahu bahwa pengertian dari hukum itu sendiri secara umum sampai sekarang belum menemukan titik pemahaman yang merata. Hukum tidak dapat diartikan melalui satu pandangan saja, mengingat sifat hukum yang multi dimensional. Walaupun begitu, ada beberapa batasan yang dapat menjelaskan tentang hukum termasuk juga di dalam hukum pidana.

Menurut Derkje Hazewinkel-Suringa seorang penulis asal Belanda, bahwa ada beberapa batasan yang bisa mengartikan hukum pidana, antara lain:

a. Terdapat perintah dan juga larangan yang mana atas pelanggaran perintah dan juga larangan tersebut sudah ditentukan dengan ancaman sanksi yang ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang. b. Terdapat aturan yang menentukan bagaimana ataupun dengan alat apa negara bisa memberikan reaksi pada mereka yang melanggar aturan tersebut. c. Terdapat kaidah yang akan menentukan ruang lingkup diberlakukannya peraturan tersebut pada waktu tertentu di wilayah negara tertentu.

Contoh Kasus Hukum Pidana dan Perdata

Terakhir, agar detikers memiliki pemahaman yang menyeluruh, detikJogja telah siapkan contoh kasus hukum pidana dan perdata.

Contoh kasus hukum pidana yang mudah adalah tindakan pemalsuan. Seseorang membuat atau menyebarkan dokumen palsu dengan tujuan menipu orang lain, entah itu untuk mendapatkan keuntungan finansial atau tujuan lainnya.

Pemalsuan merupakan tindakan kriminal yang sering kali melibatkan penipuan dan pelanggaran hak-hak orang lain. Akibat merugikan banyak orang, pelaku dilaporkan korban ke polisi. Usai penyelidikan lebih lanjut, polisi dapat memperkarakan urusan ini di pengadilan dan dengannya, pelaku terkena hukum pidana.

Contoh kasus hukum perdata misalnya dalam hal pembagian harta bersama. Anggap saja ada perceraian sepasang suami istri. Akan tetapi, di antara keduanya tidak ada kesepakatan terkait pembagian harta bersama. Nah, masalah ini dapat diselesaikan melalui proses hukum perdata.

Itulah penjelasan tentang perbedaan hukum pidana dan perdata, lengkap dengan contoh kasusnya. Semoga mencerahkan, ya!

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "5 Contoh Kasus Hukum Pidana yang Menggegerkan dan Trending di Indonesia Pada Massanya".

Hukum Pidana merupakan sebulan lantasan atau Batasan perilaku hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Di Indonesia terdapat beberapa contoh kasus hukum pidana yang sempat menghebohkan public.

Beberapa kasus mampu terselesaikan dengan baik sementara sisinya masig mengusik tanda tanya akan rasa keadilan sebagai seorang manusia.

Berikut beberapa kasus Hukum Pidana yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata dan Contohnya

Contoh Kasus Hukum Pidana

1. Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar, seorang mantan ketua KPK divonis selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.

Kasus ini sempat menimbulkan kehebohan karena Antasari adalah pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, dan ada pula dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.

13 Desember 2024 18:57 WIB

13 Desember 2024 18:20 WIB

13 Desember 2024 18:15 WIB

13 Desember 2024 18:02 WIB

Hayo, siapa di sini yang masih bingung tentang kasus-kasus hukum pidana di Indonesia? Kalau kamu masih meraba-raba, jangan khawatir, karena kali ini kita akan membahas tentang 10 contoh kasus hukum pidana yang sering terjadi di Indonesia. Yuk, kita simak saja secara santai dan mudah dipahami!

Kasus Korupsi Gayus Tambunan

Kasus Korupsi Gayus Tambunan mungkin adalah kasus yang lebih dikenal dibandingkan dengan kasus lainnya. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pajak bernama Gayus Tambunan yang saat itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus Tambunan melakukan berbagai macam tindak pidana korupsi seperti menerima suap dari sejumlah perusahaan dan juga menyelewengkan dana negara yang ia kelola.

Kasus Pencurian Sejumlah Kendaraan di Parkiran Mall

Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan di parkiran mall pada tahun 2019. Sindikat ini mengincar sepeda motor dan mobil yang diparkirkan di parkiran mall. Mereka memanfaatkan kurangnya pengamanan dan kamera pengawas, sehingga berhasil melakukan aksinya secara berulang-ulang. Sindikat pencurian ini berhasil dibekuk polisi setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan antara hukum pidana dan perdata dapat dilihat dari pelbagai aspek. Kembali menilik laman resmi DJKN Kemenkeu, ini beda keduanya:

1. Perkara pidana timbul karena adanya pelanggaran yang bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah. Sementara itu, perkara perdata muncul ketika ada pelanggaran terhadap hak seseorang.2. Pihak yang berinisiatif memperkarakan sesuatu dalam hukum pidana adalah pihak penguasa negara via aparaturnya, yakni polisi dan Jaksa Penuntut Umum. Adapun dalam urusan perdata, inisiatif berperkara datang dari orang yang dirugikan.3. Istilah yang digunakan dalam perkara pidana adalah Jaksa Penuntut Umum (orang yang mengajukan perkara), tersangka, dan terdakwa (ketika pemeriksaan telah dilanjutkan ke pengadilan). Adapun dalam perkara perdata, orang yang mengajukan perkara disebut penggugat, sedangkan yang digugat dinamakan tergugat.4. Hakim dalam perkara pidana bertugas mencari kebenaran materiil tidak terbatas pada apa yang dilakukan terdakwa. Sedangkan dalam perdata, hakim mencari kebenaran sebatas apa yang dituntut.5. Dalam urusan pidana, maka tidak boleh ada kata damai. Sedangkan dalam perkara perdata, selama hakim belum memberi keputusan, perdamaian selalu dapat dijadikan opsi.6. Ada sumpah decissoire (sumpah yang dimintakan oleh satu pihak ke pihak lainnya) dalam perkara perdata. Hal demikian tidak ditemui dalam perkara pidana.7. Pihak yang kalah dalam perkara pidana, sanksinya berupa hukuman badan. Sementara itu, dalam perkara perdata, pihak yang kalah memiliki kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi.

Sanksi Dalam Hukum Pidana

Apakah Anda masih ingat pada penjelasan sebelumnya bahwa hukum pidana berisi sanksi yang tegas untuk siapapun yang melanggar aturannya? Lalu, sanksi tegas apa saja yang ditetapkan di dalam hukum pidana?

Jika melihat pada apa yang dituliskan di dalam pasal 10 KUHP, ada beberapa macam sanksi ataupun hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku pidana yang dinyatakan telah melanggar ketentuan dalam hukum pidana. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pidana terbagi menjadi dua, yaitu pokok dan juga tambahan.

Hukum pokok meliputi hukuman penjara, hukuman mati, hukuman kurungan, hukuman denda, dan juga hukuman tutupan. Sedangkan untuk hukuman tambahan meliputi penyitaan barang, pencabutan hak tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Jika melihat dari berbagai macam sanksi yang disebutkan di atas, bisa kita pahami bahwa sanksi hukum pidana termasuk ke dalam sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warganya. Sebab, hal tersebut bisa mengenai harta benda, kehormatan tubuh, sampai nyawa. Sementara pemberlakuan sanksi atas hukum pastinya dilakukan dengan alasan yang didasarkan pada kepentingan bersama, yaitu demi mewujudkan negara yang tertib, adil, aman dan juga sejahtera.

Kasus Suap Meikarta

Kasus suap Meikarta adalah dugaan suap yang terjadi dalam proses pembangunan kawasan Meikarta. Hal ini dilakukan dalam upaya memuluskan proses administrasi perizinan pembangunan. Meikarta merupakan kawasan hunian vertikal seluas 500 hektare yang akan dibangun di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terkait kasus ini beberapa pejabat publik dipanggil ke ranah kepolisian, salah satunya yaitu mantan Bupati Bekasi dan Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Tbk, Neneng Hasanah Yasin yang diduga meminta suap sebesar Rp13 miliar dalam proses perizinan lebih cepat. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga membawa dampak kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kasus Suap Meikarta menjadi perhatian publik sebab merugikan negara dan menunjukkan tingginya tingkat korupsi dalam pengurusan izin pembangunan.

Apa Itu Hukum Perdata?

Sementara itu, hukum perdata dalam arti luas melingkupi semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Bisa juga diartikan sebagai keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan lainnya dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Diambil dari situs Pengadilan Agama Rantau Prapat, hukum perdata adalah hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya. Urusan yang diatur adalah hubungan antara individu dengan individu. Fokusnya adalah kepentingan personal atau individu.

Ringkasnya, dirangkum dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta, hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur tindakan terlarang. Ketika tindakan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi bagi pelanggar. Hukum ini ditujukan untuk kepentingan umum.

Sementara itu, hukum perdata pada intinya mengatur kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan individu lain.

Contoh Kasus Hukum Pidana

Berikut beberapa contoh kasus hukum pidana yang umum terjadi di Indonesia:

Pencurian adalah tindak pidana yang sangat umum dan diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pelaku pencurian dapat dikenakan hukuman pidana karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan tujuan untuk dimiliki.

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang melibatkan tindakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan cara menipu atau mengelabui pihak lain. Contoh kasusnya termasuk penipuan dalam transaksi jual beli atau investasi palsu.

Penganiayaan adalah tindak pidana yang melibatkan tindakan melukai orang lain secara fisik dan diatur dalam Pasal 351 KUHP. Kasus penganiayaan sering kali terjadi akibat konflik atau perkelahian.

Tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika bisa dikenakan hukuman pidana yang sangat berat karena dampak negatifnya pada kesehatan dan masyarakat.

Korupsi diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Kasus korupsi sering kali melibatkan pejabat publik atau instansi pemerintah dan dianggap sebagai kejahatan serius di Indonesia.

Menghadapi permasalahan hukum pidana memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan prosedur hukum yang berlaku. Jika Anda atau kerabat memerlukan bantuan atau konsultasi terkait kasus hukum pidana, tim Hukumku siap membantu Anda. Melalui aplikasi Hukumku, Anda dapat menemukan solusi hukum yang tepat, baik untuk kasus pidana maupun permasalahan hukum lainnya.

Contoh Hukum Pidana – Perlu dipahami bahwa mempelajari hukum seharusnya dapat dilakukan oleh semua orang. Memang, masih banyak orang-orang yang mudah merasa malas dulu jika belajar mengenai hukum. Alasan utama mereka yaitu malas karena terlalu banyak hal yang harus dipahami. Belum lagi mengenai istilah-istilah yang sangat sulit untuk sebagian besar orang. Namun bila Anda berpikir kembali, ilmu pengetahuan tentang hukum seharusnya dapat menjadi pengetahuan dasar yang sangat penting untuk dipelajari semua orang. Mengingat hukum adalah bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih lagi, negara Indonesia memiliki identitas sebagai negara hukum.

Dengan mempelajari hukum, dapat menjadi sarana supaya bisa meningkatkan kesadaran Anda terhadap hukum yang berlaku. Terlebih lagi untuk Anda yang sekarang ini sedang menempuh kuliah di Jurusan Hukum ataupun Jurusan Politik. Nah, untuk Anda yang sudah mulai untuk mempelajari hal-hal dasar tentang hukum, tentu akan mengenal berbagai macam istilah hukum dan juga jenis-jenis hukum. Salah satu diantara jenis hukum yang seringkali kita dengar adalah hukum pidana.

Jenis hukum ini memang salah satu jenis hukum yang seringkali muncul dalam hal yang berhubungan dengan hukum. Sebab, jenis hukum ini mengatur hampir semua kegiatan manusia dalam bertindak dan berbuat. Kasus-kasus hukum yang ada di berita media juga kerap menyinggung masalah hukum pidana. Mulai dari kasus korupsi, pencurian, perampokan, penipuan, dan lain sebagainya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai apa itu hukum pidana dan apa saja contoh hukum pidana. Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pencegahan Tindak Kejahatan

Dengan adanya ancaman hukuman, hukum pidana berfungsi sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan. Ancaman pidana diharapkan dapat menakuti calon pelaku agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Hukum pidana bertujuan untuk menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Ini memastikan bahwa pelanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.