Cara Cek Data Pemilih di DPT
Sebelum mencoblos di TPS, pastikan nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Berikut adalah cara cek nama pemilih di DPT Pemilu 2024.
yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos menggunakan e-KTP atau suket di TPS sesuai domisili. Pemilih tersebut baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00.
Ketentuan mengenai hal itu tertuang dalam PKPU 2 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.
Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Pemilih juga baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00.
"Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya," ujar komisioner
Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
"Lalu mereka hanya bisa menggunakan hak suaranya satu jam terakhir, dari jam 12.00 sampai jam 13.00," kata Pramono.
Aturan terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik ini juga terdapat dalam PKPU 9 tahun 2019 pasal 9, berikut isinya,:
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.
(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.
[Gambas:Video 20detik]
Syarat Pemilih Pemilu 2024
KPU telah menetapkan syarat pemilih untuk Pemilu. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut syarat-syarat yang dimaksud.
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Warga yang akan menyampaikan hak pilihnya pada Pilkada 27 November mendatang namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih khusus (DPK), dipastikan masih bisa menyalurkan hak suaranya.
Syaratnya bawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Lokasi dan Waktu Debat Kedua Pilkada Bengkulu Selatan Berubah, Ini Alasannya
Namun yang bersangkutan juga harus menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan alamat domisili sesuai KTP-el, hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Pada pasal 19 mengatur tentang pemilih yang berhak memberikan hak suara pada Pilkada.
BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Diminta Jangan Percaya Calo yang Janjikan Kelulusan
"Iya masih bisa memberikan hak suara asalkan ada KTP-el nya berdomisili di lokasi TPS bersangkutan, nah kalau misal alamat Bengkulu kota tidak terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPK namun ingin memilih di Kaur tetap tidak bisa memilih," ujar Komisoner Bawaslu Kaur Devisi teknis Tony Kuswoyo, MAP, Jumat 15 November 2024.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita 144 Butir Ekstasi
Bagi warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di alamat sesuai domisili diminta untuk mengurus DPTb atau DPK tentunya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sementara warga yang bisa memilih di TPS domisili diminta untuk melakukan pengecekan DPT online agar tidak ada kesalahan.
BACA JUGA:Hewan Peliharaan Wajib Dipaksin, Bawa Ke UPTD Keswan, Gratis
"Jadi misal di Irul warga Kota Bengkulu, saat 27 November tugas di Kaur kemudian mau milih di kaur ia harus mengurus DPTb agar dapat memilih Dikaur kalau tidak maka tidak bisa menyampaikan hak suara," tutupnya. (jul)
Suara.com - Isu beredar mengenai seseorang yang bisa mencoblos hanya bermodalkan KTP saja. Apakah hal ini valid? Benarkah bisa nyoblos modal KTP saja? Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal ini?
Kabar ini muncul dan mulai beredar beberapa waktu yang lalu, dan cukup banyak dibaca oleh masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit yang gagal mengurus kepindahan lokasi TPS karena satu dan lain hal yang tidak sesuai dengan aturan dari KPU.
Apakah Kabar Ini Benar?
Disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu dilangsungkan 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Simak Tempat Nyoblos Pemain Naturalisasi Persib di Pemilu 2024, Ada yang di Jakarta
Seorang pemilih bisa mencoblos ke TPS dengan membawa KTP saja hanya berlaku untuk warga dengan hak pilih, namun belum terdaftar di Daftar Pemilih tetap, dan Daftar Pemilih Tambahan, serta berdomisili sesuai dengan KTP yang dimilikinya.
Nantinya pemilih dengan modal KTP tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus, dan secara administrasi diurus oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bahwa seorang harus berdomisili di lokasi yang tertulis pada KTP yang ia miliki.
Jadi secara faktual, hal ini benar, namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Jika kategori dan syarat utama ini tidak dipenuhi, maka pemilih tidak bisa mencoblos hanya dengan membawa KTP saja.
Syarat Tambahan yang Diperlukan
Lalu bagaimana jika KTP yang dimiliki tidak sesuai dengan domisili tempat seseorang itu tinggal? Apakah lantas hak suara yang dimilikinya tidak dapat digunakan?
Baca Juga: Unggah Podcast dengan Prabowo di Masa Tenang, Deddy Corbuzier Dituding Kampanye Terselubung
Masih mengacu pada keterangan pihak bersangkutan, warga dengan kategori ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 besok. Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Beberapa berkas yang wajib dimiliki kemudian adalah KTP dan formulir A5 yang digunakan untuk melakukan pemindahan TPS. Formulir ini dapat diurus dan diperoleh paling lambat seminggu sebelum hari pemungutan suara dilakukan, dengan menyertakan dokumen penunjang sesuai dengan ketentuan.
Masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan, golongan masyarakat yang bisa masuk pada kategori ini adalah orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bagi masyarakat yang hingga kini belum memperoleh undangan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), mereka bisa tetap memberikan hak suaranya di hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu (9/12/2015) besok.
Namun ada sejumlah syarat bagi mereka yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) ataupun daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Secara umum, cukup bermodalkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti domisi tempat tinggal, bisa memilih atau mencoblos.
“Tetapi yang perlu diperhatikan, Pemilihan Bupati (Pilbup) ini berbeda dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Mereka yang belum memperoleh undangan, bisa memilih tetapi sesuai administrasi kependudukan tempat tinggal si calon pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan kepada Tribun Jateng, Selasa (8/12/2015).
Artinya, lanjut Guntur, misal si A bertempat tinggal di Ungaran Barat, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Ungaran Timur. Tetap harus sesuai alamat tinggal yang tertera di KTP si calon pemilih. Meskipun masih berada di satu wilayah, Kabupaten Semarang. TPS yang digunakan pun yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
“Dan kami beri kesempatan kepada mereka yang hendak menggunakan hak pilihnya paling lama satu jam sebelum perhitungan suara. Sesuai jadwal perhitungan suara akan kami lakukan mulai sekitar pukul 13.00 pada Rabu (9/12/2015). Harapan kami, jangan sampai golput dalam Pilkada 2015 ini,” ungkapnya. (dse)
Liputan6.com, Jakarta - Indonesia baru saja melaksanakan Pemilu Serentak 2024 untuk memilih pasangan capres-cawapres, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta Anggota DPD. Pesta demokrasi tahun 2024 kali ini diikuti lebih dari 204 juta pemilih.
Setelah Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada September hingga Desember 2024. Menjelang pelaksanaannya, salah satu yang perlu kita waspadai adalah sebaran hoaks.
Konten palsu semacam ini terus berulang. Salah satunya hoaks pemilih bisa nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja hanya dengan menggunakan e-KTP.
Misinformasi ini pernah muncul menjelang Pilkada 2018 lalu. Informasi palsu tersebut beredar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp. Isinya imbauan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018.
Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa pemilih bisa menggunakan hak suaranya di TPS mana saja hanya dengan menggunakan e-KTP.
Jelang Pemilu 2019 lalu juga pernah beredar konten hoaks terkait penggunaan e-KTP untuk mencoblos. Hoaks yang beredar di aplikasi percakapan itu berisi klaim mengenai pemilih diperbolehkan nyoblos hanya dengan e-KTP walaupun tidak memiliki surat undangan atau formulir A5.
Konten hoaks terkait e-KTP ini turut menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terutama menjelang Pilkada Serentak pada September hingga Desember 2024 mendatang.
"Nah ini kadang-kadang misinformasi ini keluar di masyarakat seolah-olah orang yang punya e-KTP di mana pun asalnya kita boleh nyoblos, nah itu informasi yang kurang pas," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada Liputan6.com pada Senin (29/4/2024).
Warga yang memiliki e-KTP memang punya hak suara saat Pemilu maupun Pilkada. Namun, pemilih yang memiliki hak suara harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, jika pemilih beralamat sesuai e-KTP di wilayah Jakarta Pusat, maka dia tidak bisa nyoblos di tempat lain.
Karena itu, KPU menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan e-KTP saat Pemilu maupun Pilkada.
Dalam Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS harus memiliki e-KTP. Hanya saja, dalam ayat (1) secara tegas tertulis bahwa pemiliih yang memiliki e-KTP harus terdaftar dalam DPT.
Pemilih yang memiliki e-KTP tetapi tidak terdaftar dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Ada ketentuan lain yang mengikuti sebagaimana tertuang dalam Pasal 349 UU Pemilu. Mereka yang memiliki hak pilih diperbolehkan mencoblos dengan ketentuan:
Jelang pilkada 2024, ada sejumlah hal yang perlu diwasapadai. Satu di antaranya hoaks terkait peggunaan e-KTP bisa nyoblos di mana saja. Simak faktanya
Let’s watch this show on the app!
Scan this QR to download the Vidio app.
Let’s watch this show on the app!
Scan this QR to download the Vidio app.
Salah satu syarat pemilih Pemilu 2024 adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun. Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara.
Lantas, apakah bisa nyoblos tanpa KTP? Jika tidak ada KTP, apa syarat lain yang harus dibawa untuk ikut memilih saat Pemilu 2024? Simak informasi di bawah ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP tetap bisa ikut mencoblos pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Mereka cukup membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Hasyim juga meyakini pada saat pemungutan suara, pemilih pemula sudah mendapat KTP. Hal itu, mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga," jelasnya.